🕺 Uraikan Tahap Tahap Pendirian Perseroan Terbatas

1. Akta pendirian. Sebelum Anda mengurus NIB, Anda harus terlebih dulu mengurus dan membuat akta pendirian badan usaha yang ingin Anda jalankan, baik itu badan usaha yang berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, dan sebagainya. Selain itu, tahap ini juga penting untuk mendapatkan NPWP untuk perusahaan. ProsedurPendirian Perseroan Terbatas (PT) 1. Dalam mendirikan sebuah PT, harus menggunakan akta resmi yang telah dibuat oleh notaris. Di dalam akta tersebut tercantum hal-hal seperti nama perusahaan, bidang usaha, alamat, jumlah modal, dan sebagainya. (Baca Juga: Sumber Keuangan Perusahaan , Biaya Pajak Mobil Berbagai Merek) 2. apaitu firma, CV, dan PT apa saja ersamaan dan perbedaannya? dan bagaimana penanganan saat firma,cv dan pt mengalami likuidasi atau pailit firma: bagaimana Tindakanyang Harus Dilakukan ketika Badan Usaha telah Berdiri. Demi keberlangsungan usaha, hal-hal berikut harus Anda lakukan ketika badan usaha telah resmi berdiri. Menjaga Dokumen Legalitas Perusahaan. Setelah proses legalisasi perusahaan selesai, jangan lupa simpanlah dokumen legalitas tersebut dengan baik. diaturdalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan : (1) sistematika melalui beberapa tahap yang selanjutnya akan dijabarkan dalam beberapa bab sebagai berikut : BAB 1 : PENDAHULUAN Dalam bab ini di uraikan tentang rancangan penelitian, batasan PersiapanModal untuk Mendirikan PT. Menurut Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), mengenai Modal dasar PT adalah sebesar Rp 50 Juta dengan setoran minimal 25% sebagai modal untuk PT tersebut. Persyaratan yang tertulis di Undang-undang ini terkadang menjadi kendala atau masalah bagi pengusaha yang ingin mendirikan PT. Pembiayaantahap awal biasanya sangat sulit dan sangat mahal didapatkan. Sedangkan pembiayaan ekspansi dan perkembangan lebih mudah diperoleh. Perseroan Terbatas atau sering pula disebut dengan Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, Jika Anda merupakan pebisnis yang memiliki niat mendirikan PT, berikut tata cara mendirikan PT seperti dikutip dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang . 1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas. Langkah awal yang harus Anda persiapkan adalah pengajuan nama perusahaan. Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari : (1) Perseroan Terbatas (“PT”) Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT; Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya . – Sekarang ini persyaratan dan prosedur pendirian PT Perseroan Terbatas sudah jauh lebih mudah jika dibandingkan sebelumnya. Pemerintah pun terus memperbaiki birokrasi dan kualitas layanannya melalui berbagai kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan dengan tujuan meningkatkan kecepatan dan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam melegalkan bisnisnya. Jika saat ini Anda sedang berencana untuk mendirikan perusahaan berbentuk PT, silahkan baca prosedur pembuatan PT yang akan dibahas dalam artikel ini dengan seksama. Saat ini ketentuan mengenai tata cara dan prosedur pendirian PT diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas UUPT No. 40/2007, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik PP tentang OSS Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU Cipta Kerja Perlu diketahui, ada beberapa ketentuan di dalam UUPT yang diubah dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai tata cara dan prosedur pendirian PT lengkap beserta persyaratannya, menurut peraturan dan perundang-undangan yang terbaru di tahun 2021. Ciri-ciri dan Karakteristik Perseroan Terbatas Pada prinsipnya ada 4 hal yang menjadi karakteristik dari Perseroan Terbatas, yaitu Pendirian PT Dilakukan oleh Minimal 2 Orang Karena merupakan badan hukum persekutuan modal, maka pendirian PT disyaratkan harus dilakukan oleh minimal 2 orang pendiri. Masing-masing pendiri ini kemudian wajib mengambil bagian saham ketika PT didirikan sesuai dengan Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 UUPT. Adapun pengecualian atas ketentuan tersebut berlaku bagi PT berikut ini PT yang merupakan milik BUMN BUMD Badan Usaha Milik Desa PT yang mengelola bursa efek dan lembaga-lembaga lainnya yang diatur oleh UU Pasar Modal PT dengan kriteria Usaha Mikro dan Kecil Dibuat Dengan Akta Notaris Pendirian PT harus berdasarkan perjanjian, di mana perjanjian tersebut dituangkan dalam bentuk akta autentik berbahasa Indonesia di hadapan Notaris. Modal Dasar Terdiri dari 3 jenis, yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Sebelumnya menurut Pasal 32 UUPT, ketentuan mengenai besar Modal Dasar untuk pendirian PT minimal adalah Rp. 50 juta, di mana 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor secara penuh. Namun sejak UU Cipta Kerja diberlakukan maka aturan mengenai jumlah minimal Modal Dasar pun telah dihapus melalui Pasal 109 3 UU Cipta Kerja, sehingga calon pengusaha bisa lebih leluasa dalam mendirikan perusahaan. Jadi, Modal Dasar tetap diwajibkan menurut UU tetapi besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Berdasarkan jumlah Modal Dasar yang disetorkan, sebuah Perseroan Terbatas PT dapat diklasifikasikan menjadi 3, yaitu PT Kecil dengan modal dasar yang disetorkan minimal sebesar Rp. 50 juta, PT Menengah dengan modal dasar yang disetorkan minimal sebesar Rp. 500 juta, PT Besar dengan modal dasar yang disetorkan minimal sebesar Rp. 10 Miliar. Tanggung Jawab Yang Terbatas Para pendiri PT memiliki pertanggungjawaban terbatas sesuai dengan modal yang disetor ataupun jumlah kepemilikan saham. Ini artinya, jika PT mengalami kerugian maka pertanggungjawabannya hanya sampai ke harta perusahaan dan tidak sampai ke harta pribadi masing-masing pendiri. [Checklist] Dokumen Yang Dibutuhkan Sebagai Syarat Pendirian PT Pastikan Anda melengkapi beberapa dokumen penting di bawah ini sebelum mulai mengurus proses pendirian PT Fotokopi KTP Direktur; Fotokopi NPWP Direktur; Fotokopi KK Direktur; Pasfoto Direktur ukuran 3×4 cm dengan latar belakang warna merah; Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung bagi yang perusahaannya berdomisili di gedung perkantoran; Surat Keterangan RT/RW bagi yang perusahaannya berdomisili di lingkungan perumahan, khusus untuk luar Jakarta; Fotokopi Perjanjian Sewa/Perjanjian Pinjam Pakai/Sertifikat Gedung; Fotokopi IMB gedung; Fotokopi PBB gedung; Fotokopi bukti bayar PBB tahun terakhir; Foto luar dan dalam gedung; Surat Keterangan Zonasi yang dikeluarkan oleh Kelurahan Stempel Perusahaan Dokumen lainnya yang disyaratkan bisa berbeda-beda tiap instansi kantor pajak, kecamatan, kelurahan, walikota. Selain melengkapi dokumen tersebut di atas, di bawah ini beberapa hal yang harus diperhatikan dalam rangka proses pendirian Perseroan Terbatas Terkait alamat yang mau dijadikan sebagai domisili perusahaan, pastikan terlebih dahulu apakah berada di zonasi komersial atau campuran. Di Jakarta misalnya, aturan zonasi ini melarang penggunaan zona perumahan sebagai domisili perusahaan. Aturan ini mungkin berbeda dengan provinsi lain yang masih mengizinkan zona perumahan dipakai untuk domisili perusahaan. Jadi, amat disarankan untuk memeriksakan dahulu ke kelurahan setempat mengenai aturan zonasinya sebelum memutuskan untuk menyewa tempat usaha. Khusus di wilayah DKI Jakarta, jika domisili perusahaan menggunakan Virtual Office, maka KTP salah satu pendiri wajib KTP DKI Jakarta. Demi kelancaran proses pendirian PT, NPWP Direktur yang berperan sebagai penanggung jawab perusahaan haruslah sudah dalam format yang terbaru di mana NIK dan alamat Direktur yang bersangkutan sudah tercantum pada NPWP tersebut. Pastikan juga jangan sampai Direktur tersebut memiliki tunggakan pajak. Ini adalah persyaratan yang dibutuhkan dalam rangka mendaftarkan PT sebagai wajib pajak dan memperoleh NPWP. Karena syarat pendirian PT adalah dilakukan oleh minimal 2 orang, maka bagi pasangan suami-istri yang ingin mendirikan PT namun tidak memiliki perjanjian pisah harta, harus mengajak 1 orang lagi sebagai pemegang saham karena suami-istri tanpa perjanjian pisah harta dihitung sebagai 1 orang. Yang terakhir, bagi pasangan suami-istri yang NPWP-nya digabung, harus memastikan bahwa nama pasangannya sudah tercantum pada NPWP tersebut. Tahapan & Prosedur Pendirian PT Terbaru di Tahun 2021 Di dalam proses pendirian Perseroan Terbatas, sebenarnya pengerjaannya hanya terdiri dari 3 tahap yaitu pembuatan dan pendaftaran Akta Pendirian, pengurusan NPWP, dan pembuatan legalitas/izin usaha. Meskipun demikian, terdapat beberapa tahapan yang harus dilewati. Di bawah ini akan dijelaskan secara detail seluruh tahapan dan prosedur mendirikan PT berdasarkan update terbaru di tahun 2021. 1. Mempersiapkan Data & Informasi PT Pertama-tama, siapkan data dan informasi PT berikut ini 1. Nama PT Merupakan langkah awal dalam proses pendirian PT, yaitu mempersiapkan nama dan mengajukan pemesanan nama PT ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Ditjen AHU sebelum PT didirikan. Pada tahap ini, Anda diwajibkan untuk memberikan 3 tiga opsi nama PT pada Notaris. Ada pun persyaratan mengenai penamaan PT berdasarkan PP Nomor 43/2011 adalah Ditulis menggunakan huruf latin Nama tidak/belum pernah digunakan secara sah oleh PT lain Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan Tidak boleh sama ataupun menyerupai nama lembaga negara, pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali memiliki izin dari lembaga yang bersangkutan Tidak boleh terdiri dari rangkaian angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata Tidak memiliki arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata Tidak menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan Memiliki kesesuaian dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan jika memang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha tersebut akan digunakan sebagai bagian dari nama perusahaan 2. Tempat dan Kedudukan PT Wajib mencantumkan tempat dan kedudukan PT atau Alamat PT dalam proses mendirikan PT. Alamat PT haruslah sama dengan alamat di mana tempat dan kedudukan PT beroperasi. Dalam hal PT masih belum memiliki Alamat PT, boleh menggunakan Virtual Office selama kegiatan usaha PT tidak termasuk dalam kategori kegiatan yang tidak boleh menggunakan kantor virtual. Untuk beberapa daerah tertentu seperti di Jakarta, Bogor dan Surabaya, pastikan Anda mengikuti ketentuan zonasi yang ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah. 3. Maksud dan Tujuan PT Maksud dan tujuan PT berisi tentang penjelasan tujuan didirikannya PT, yang mana untuk maksud dan tujuan tersebut haruslah sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI. Hal ini untuk menghindari timbulnya kesulitan di masa yang akan datang ketika PT telah menjadi semakin besar dan ingin berkembang lebih lanjut. Yang perlu diperhatikan adalah untuk bidang usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan, HARUS memiliki izin usaha yang terkait. Ada pun KBLI terbaru yang dijadikan pedoman saat ini adalah KBLI 2020. 4. Pengurus PT Yang dimaksud Pengurus PT adalah Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi berperan sebagai pihak yang menjalankan kegiatan PT sehari-hari dan Dewan Komisaris berperan sebagai pengawas dan penasihat kepada Direksi. 2. Pembuatan Akta Pendirian PT di Notaris Setelah data tersebut di atas lengkap, langkah selanjutnya adalah menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian. Notaris yang digunakan tidak harus Notaris dalam wilayah yang sama dengan perusahaan. Yang penting adalah Notaris tersebut masih berstatus aktif dan terdaftar di Kemenkumham RI. Oleh Notaris, data-data yang Anda berikan ini akan dimasukkan ke dalam Sistem Administrasi Hukum Umum AHU yang sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission OSS. 3. Pengesahan Status Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, maka ketentuan mengenai pengesahan status badan hukum pun mengalami perubahan. Sebelumnya status badan hukum baru akan diperoleh pada tanggal diterbitkannya SK Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 4 UUPT. Namun sekarang berdasarkan Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja, status badan hukum akan diperoleh setelah melakukan pendaftaran kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran. 4. Pengajuan Pendaftaran NPWP Perusahaan di Kantor Pajak Untuk pengurusan pengajuan NPWP Perusahaan, bisa dilakukan secara mandiri atau dikuasakan pada pihak lain. Yang harus diketahui adalah pengajuan harus dilakukan di kantor pajak pada wilayah yang sama dengan alamat atau domisili perusahaan. Di sini perusahaan akan memperoleh 2 macam dokumen perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak SKT Pajak. Untuk dokumen Pengusaha Kena Pajak PKP sifatnya adalah tidak wajib opsional. Kartu NPWP akan diterima dalam waktu 2-14 hari sejak pengurusan. Seperti yang telah disebutkan di atas, pada tahap ini harus dipastikan bahwa Direktur tidak memiliki tunggakan pajak untuk menghindari timbulnya masalah. 5. Pengurusan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional Yang terakhir, dalam rangka menjalankan kegiatan usaha, diperlukan adanya Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Keduanya dapat diurus secara online melalui platform Online Single Submission OSS. Melalui OSS, pengurusan perizinan usaha tidak perlu lagi dilakukan secara terpisah. Semuanya sudah terintegrasi di dalam sistem OSS ini. Ada pun cara pengurusan perizinan melalui OSS terdiri dari 2 tahapan, yaitu Pendaftaran akun pada sistem OSS Akses laman OSS di dan lakukan aktivasi akun dengan memasukkan identitas penanggung jawab atau Direktur. Memperoleh Nomor Induk Berusaha NIB NIB ini merupakan nomor pengenal pelaku usaha, yang sekaligus berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan TDP, Nomor Induk Kepabeanan NIK, Angka Pengenal Importir API, serta Hak akses kepabeanan. NIB bersifat wajib dimiliki meskipun sudah memiliki legalitas perusahaan. Penerbitan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional Tahapan terakhir adalah melakukan pengurusan izin usaha sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan dan juga izin operasional. Izin Usaha merupakan pengganti dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang sebelumnya merupakan dokumen perizinan standar dan wajib bagi perusahaan, yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP. Izin Operasional diajukan setelah Izin Usaha. Fungsinya adalah untuk perusahaan yang kegiatan usahanya memerlukan izin khusus. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 PP tentang OSS, kedua izin ini diterbitkan dan akan berlaku efektif setelah melakukan pemenuhan komitmen dan melakukan pembayaran atas biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Pembukaan Rekening Bank Perusahaan Atas Nama PT Setelah seluruh proses di atas diselesaikan, langkah berikutnya adalah membuka rekening bank atas nama perusahaan, di mana rekening ini nantinya akan digunakan untuk mengelola keuangan perusahaan. Demikianlah prosedur mendirikan perusahaan beserta penjabaran langkah-langkah pendirian PT di tahun 2021, khususnya setelah berlakunya UU Cipta Kerja Omnibus Law sehingga Anda bisa memiliki perusahaan yang berbadan hukum, serta dapat secara resmi dan legal menjalankan aktivitas usahanya. Berapa Lama Waktu Pengurusan Pendirian PT? Pada umumnya seluruh proses pendirian PT ini memerlukan waktu sekitar 7-10 hari kerja. Berikut ini rinciannya Pengajuan nama perusahaan, mulai dari pengecekan, pemesanan hingga penerbitan izin penggunaan nama dilakukan secara online melalui laman Ditjen AHU. Lamanya 2 hari kerja. Pembuatan Akta Perusahaan di notaris. Lamanya 1 hari kerja. Pengurusan Izin Pendirian Badan Hukum sampai penerbitan, pembayaran PNBP dan Pengesahan Badan Hukum. Lamanya 1 hari kerja. Pengajuan SIUP, TDP, dan BPJS Kesehatan melalui PTSP. Lamanya 1 hari kerja. Pendaftaran perusahaan di Kemnaker. Lamanya 1 hari kerja Pengurusan BPJS Ketenagakerjaan. Lamanya 2 hari kerja. Berapa Biaya Mendirikan PT di Tahun 2021? Biaya mendirikan PT ini jika dilakukan secara mandiri adalah sekitar Rp. 2 jutaan. Namun jika Anda tidak ingin repot atau mungkin tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, Anda bisa menggunakan jasa pendirian PT yang kami tawarkan. Tergantung jenis legalitas yang Anda butuhkan, harga paket yang kami tawarkan dimulai dari Rp. 3,5 juta hingga yang terlengkap seharga Rp. 8 juta. Selain pembuatan PT, kami juga bisa membantu Anda dalam mengurus berbagai macam izin usaha lainnya, sertifikasi ISO, penyewaan Virtual Office, dan lain-lain. Silahkan konsultasikan kebutuhan legalitas Anda pada kami segera di nomor 0811-133-1213. Tim ahli kami siap melayani Anda dengan senang hati. . Seputar Hukum – Pemerintah terus memberikan kemudahan bagi tumbuhnya usaha kecil dan menengah UKM dalam rangka mendorong perekonomian nasional. Salah satu bentuk kemudahan yang diberikan oleh pemerintah, yakni mempermudah masyarakat dalam mendirikan perseroan terbatas. Bagi anda yang belum tahu bagaimana cara dan apa saja syarat pendirian perseroan terbatas, maka artikel ini wajib anda baca sampai tuntas. Pengertian PT Sebelum anda mengetahui cara dan syarat pendirian PT, maka ada baiknya anda mengetahui terlebih dahulu perngertian PT menurut UU 40/2007 tentang Peseroan Terbatas. Perseroan Terbatas PT adalah suatu bentuk perusahaan dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas terbatas pada jumlah saham yang dia miliki. Syarat-syarat Pendirian PT PT didirikan berdasarkan perjanjian dimana dalam melaksanakan kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam UU dan peraturan pelaksanaannya. Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut Pendiri Direktur dan Komisaris minimal terdiri dari 2 orang atau lebih Nama Perusahaan Susunan pemegang saham pendiri wajib mengambil bagian dalam saham Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar Klasifikasi perusahaan Pengurus terdiri dari Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia Akta Notaris yang berbahasa Indonesia Apa saja yang harus disiapkan? Bagi anda yang ingin mendirikan PT, terlebih dahulu harus mempersiapkan beberapa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang Foto Direktur ukuran 3×4 latar belakang merah Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran Surat Keterangan RT / RW jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan khusus luar jakarta Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan Stempel Perusahaan Langkah-langkah Pendirian PT Bila semua persyaratan di atas sudah dirasa lengkap, maka anda tinggal mengikuti langkah-langkah pendirian PT sebagai berikut 1. Mempersiapkan Profil PT Setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan dalam tahapan ini, yaitu. pemilihan nama PT, tempat dan kedudukan PT, maksud dan tujuan PT, struktur permodalan PT, dan pengurus PT. Anda dapat melakukan pengecekan nama PT atau pemesanan nama PT secara online. Caranya silahkan kunjungi atau buka website atau Sebagai catatan, nama PT harus terdiri dari tiga kata dan tidak boleh menggunakan serapan asing serta tidak boleh memakai nama PT yang sudah ada. Untuk lebih lengkapnya, kami sarankan anda membuka PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. 2. Membuat Akta Pendirian PT Pembuatan akta pendirian PT dilakukan di hadapan notaris. Tidak harus bertempat kedudukan sama dengan PT, Anda bebas menggunakan notaris mana saja untuk membuat Akta Pendirian PT. Akta pendirian PT nantinya akan ditandatangani oleh semua pendiri PT di hadapan notaris. Namun jika salah satu pendiri berhalangan hadir maka ia dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan penandatangan tersebut. 3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT Setelah membut akta notaris pendirian PT, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan pengesahan badan hukum PT kepada Menteri Hukum dan HAM. Hal ini juga dapat dilakukan secara onlien di website atau selanjutnya anda tinggal mengisi form yang telah disedikan berdasarkan data profil PT. Jika bingung lihat saja panduannya disini. Jika Surat Keputusan Pengesahan Pendirian PT sudah dikeluarkan oleh kemenkumham. Maka PT Anda telah resmi diakui oleh negara sebagai badan hukum baru dan berhak untuk melakukan kontrak dengan pihak ketiga. 4. Mengurus Domisili Kelurahan Pengurusan izin domisili PT dapat dilakukan di kantor kelurahan setempat. Hanya saja akan sangat mungkin terdapat perbedaan mekanisme tergantung pemerintah daerah masing-masing. Selain menerangkan domisili perusahaan, surat ini juga mencantumkan jenis usaha dan jumlah tenaga kerja. Izin domisili berlaku hanya satu tahun dan bisa diperpanjang kembali. 5. Mengurus NPWP di Kantor Pajak Selanjutnya mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP PT dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak SKT Pajak PT. Hal ini dapat anda dengan cara mendatangi langsung kantor pajak. Jika tidak, anda pun dapat melakukan pengurusan NPWP secara online di website  Anda tinggal melakukan registrasi dan mengisi form yang telah disediakan. 6. Mengurus NIB Nomor Induk Berusaha Jika dulu setiap perseroan harus mengurus surat izin usaha perdagangan SIUP ataupun Tanda Daftar Perusahaan TDP untuk menjalankan perusahaan. Maka sekarang anda hanya cukup mengurus Nomor Induk Berusaha NIB. Karena sejak tanggal 21 Mei 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI merilis aturan baru. Para pelaku usaha tidak perlu mengajukan izin usaha seperti SIUP, TDP, dan izin usaha lainnya lagi. Cukup dengan NIB yang bisa diurus selama 30 menit. sebagai pengganti SIUP dan TDP. Bagaimana melakukannya? Pengurusan NIB dapat dilakukan secara online dengan membuka website Selanjutnya anda tinggal melakukan registrasi dan mengikuti petunjuk di dalamnya. Itulah semua tahapan pendirian PT. Gampang bukan? Hehe. Semoga bermanfaat…! Jakarta - Salah satu bentuk badan usaha yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah Perseroan Terbatas PT. Praktik bisnis baik dalam skala mikro, kecil, menengah maupun besar lazimnya menerapkan model usaha ini. Beberapa jenis usaha seperti yang menggunakan model bisnis ini antara lain pedagang, industrialis, kontraktor, distributor, banker dan perusahaan asing. Lantas apa itu Perseroan Terbatas dan bagaimana cara mendirikannya?Sebagaimana dijelaskan dalam secara umum Perseroan Terbatas atau PT didefnisikan sebagai salah satu bentuk organisasi usaha dalam sistem hukum dagang di Indonesia. Secara harfiah, PT terdiri atas dua kata, yakni perseroan dan terbatas. Perseroan merujuk pada modal PT yang terdiri atas sero-sero atau saham-saham. Sementara, istilah terbatas merujuk pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal semua saham yang dari Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara edisi 2018, PT merupakan badan hukum yang tercipta berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang yang berlaku. Sebagai badan hukum, PT memiliki kekayaannya tersendiri yang terpisah dengan kekayaan pengurusnya. Sebuah PT diwakili oleh seorang direksi yang bertugas bertanggung jawab atas seluruh urusan PT dikenal dengan nama Naamioze Vennotschap atau NV yang mengadaptasi dari bahasa Prancis, Societe Anonyme SA atau perseroan tanpa nama. Penjelasan ini senada yang dijelaskan dalam Pasal 36 KUHD bahwa PT tidak menggunakan nama salah seorang aatu lebih diantara para pemegang saham, tetapi namanya diambil dari tujuan perusahaan itu Mendirikan PTMelansir dari terdapat beberapa langkah untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas PT.Pertama, pengajuan nama PT yang didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Sisminbakum Kemenkumham. Usahakan, siapkan tiga pilihan nama yang mencerminkan usaha yang dilakukan. Kedua, Pembuatan Akta Pendirian PT yang dilakukan oleh notaris berwenang di seluruh wilayah negara Republik pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan SKDP.Keempat, pembuatan pembuatan anggaran dasar perseroan. Keenam, mengajukan SIUP. Selanjutnya adalah mengajukan Tanda Daftar Perusahaan TDP.Kemudian, tahap terakhir adalah Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan TDP.NAOMY A. NUGRAHENI Baca Izin Domisili Mendirikan PT di Jakarta, Benarkah Tidak Boleh di Perumahan?Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari di kanal Telegram “ Update”. Klik untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

uraikan tahap tahap pendirian perseroan terbatas